Beranda | Artikel
Jual Beli Urudh
Selasa, 30 Desember 2014

JUAL BELI ‘URUDH

Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy

Jual beli ‘urudh yaitu menjual barang yang dipajang (ditawarkan) dengan uang (harga). Jual beli seperti ini merupakan jenis jual beli yang paling banyak dikenal dan paling banyak tersebar di tengah masyarakat. Jual beli ini memiliki beberapa macam:

  1. Jual beli kontan, yaitu jual beli yang dilakukan oleh penjual dan pembeli secara langsung. Pembeli mengambil barang dan memberikan harganya kepada penjual di tempat terjadinya akad dengan adanya penerimaan (qabul) dan pemberian jawaban (setuju atau tidak) (ijab).
  2. Jual beli salam, (pesanan) yaitu menyerahkan harga barang dengan segera. Adapun barangnya diakhirkan (sampai pada waktu yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak).
  3. Jual beli ajil, yaitu menjual barang dengan harga yang jelas, pembayarannya tertunda (pada waktu tertentu) dan sudah ditentukan atau dibatasi oleh kedua belah pihak.
  4. Jual beli hutang dengan hutang. Jual beli seperti ini tidak sah dan penjelasannya insya Allah akan datang pada pembahasan berikutnya.

Jual beli ‘Urudh baru dinyatakan sah dengan adanya ijab qabul dan harga yang jelas, karena jual beli ini mengandung makna mengambil sesuatu dan memberikan sesuatu.

Ibnu Hubairah rahimahullah berkata, “Kata بَيْع diambil dari kata الْبَاع, yaitu depa (panjang kedua tangan). Dinamakan demikian karena masing-masing dari pembeli dan penjual memanjangkan tangannya untuk mengambil dan menerima. Adapun pengertiannya secara syar’i ialah menukar harta walaupun belum dilakukan secara langsung (masih dalam tanggungan).”

Syarat-Syarat Jual Beli ‘Urudh
1. Saling ridha antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…” [An-Nisaa’/4: 29]

2. Hendaknya penjual adalah orang yang bisa mengatur uang, demikian pula pembeli, di mana masing-masing kedua belah pihak adalah orang yang merdeka, berakal dan mukallaf (sudah dewasa dan terkena beban syari’at).

3. Hendaknya barang yang dijual atau dibeli adalah jenis barang yang memiliki manfaat. Sehingga tidak sah jual beli sesuatu yang tidak ada manfaatnya, seperti jual beli binatang serangga, karena jual beli sesuatu yang tidak ada manfaatnya merupakan bentuk kebodohan pada akal, berlebih-lebihan dan termasuk menyia-nyiakan harta.

Dan tidak boleh menjual barang yang haram untuk digunakan, seperti rokok, khamr (minuman keras), daging babi dan lain sebagainya. Menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya pun tidak boleh kecuali dalam keadaan darurat, dan darurat itu harus ditakar kadarnya secara syar’i. Demikian pula menjual sesuatu yang tidak boleh memilikinya kecuali untuk keperluan tertentu, seperti anjing ataupun yang lainnya.

4. Hendaknya jual beli dilakukan langsung oleh pemilik barang atau wakilnya ataupun orang yang menggantikan posisinya. Maksudnya ialah hendaknya barang yang dijual itu adalah milik penjual atau ia mendapat izin dari pemiliknya untuk menjual barang tersebut.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Imam yang lima (yaitu Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi, dan an-Nasa-i) dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ.

Janganlah engkau menjual barang yang tidak engkau miliki.

Karena itu tidak sah jual beli dari orang yang tidak memiliki barang dengan cara melakukan akad untuk membeli barang tersebut tanpa izin dari pemiliknya, sehingga dikatakan:

لاَ يَصِحُّ تَصَرُّفُ فُضُوْلِيٍّ بِبَيْعٍ أَوْ شِرَاءٍ.

Tidak sah transaksinya orang Fudhuli (yang mencampuri urusan yang bukan haknya), baik dengan menjual ataupun membeli.

Kecuali apabila pemilik barang itu hadir dan ridha jika barangnya dijual atau ia membolehkan penjualan barang tersebut. Demikian pula apabila pembeli ridha jika orang lain yang membelikan sesuatu untuknya atau membolehkan itu kepadanya. Hal ini berdasarkan dalil dari hadits ‘Urwah al-Bariqi bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya uang satu dinar agar ia membelikan satu ekor kambing untuk beliau, lalu dengan uang itu ‘Urwah membeli dua ekor kambing, lalu ia menjual salah satu dari dua kambing tersebut dengan harga satu dinar, kemudian ia datang kepada Rasulullah dengan satu dinar dan seekor kambing, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:

بَارَكَ الله لَكَ فِى صَفْقَةِ يَمِيْنِكَ.

Semoga Allah memberkahi jual beli yang dilakukan oleh tangan kananmu.”

5. Hendaknya barang yang dijual adalah sesuatu yang bisa diserahkan kepada pembeli, maka tidak sah menjual burung yang masih terbang bebas di udara atau menjual ikan yang masih di laut atau menjual mentega yang masih berupa susu atau menjual unta yang kabur atau-pun yang semisal dengan itu, karena hal tersebut masuk dalam kategori penipuan.

Telah datang larangan melakukan hal tersebut di atas dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ash-habus Sunan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli yang mengandung unsur penipuan.

Demikian pula tidak sah menjual binatang yang masih berada dalam perut induknya, pendapat ini dikatakan oleh jumhur ulama berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

نَهَى النَّبِيُّ J عَنْ بَيْعِ حَبَلِ اْلحَبَلَةِ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli binatang yang masih dalam kandungan (induknya).”

Penjelasannya secara lengkap insya Allah akan datang.

6. Hendaknya barang yang dijualbelikan sudah diketahui oleh pembeli, baik dengan cara melihatnya langsung ataupun melalui sifatnya. Telah dinukil dari Imam Ahmad rahimahullah bahwa beliau menyatakan sah jual beli dengan cara memberitahu barang dengan sifatnya saja walaupun untuk jual beli salam tidak sah hanya dengan sifatnya saja, dan pembeli mem-punyai hak khiyar (hak untuk menentukan pilihan) bagi barang yang ingin dibelinya.

Pendapat ini -sepanjang yang saya ketahui- adalah pendapat yang benar karena Allah Ta’ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” [Al-Baqarah/2: 275]

Jika pembeli ridha dan ia bersedia membeli barang tertentu hanya dengan menentukan sifat dari barang tersebut, maka jual belinya sah dan tidak ada masalah dalam hal itu, wallaahu a’lam. Dan pendapat ini juga dipilih oleh Ibnul Qayyim rahimahullah.

7. Hendaknya harga barang sudah diketahui dan disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal ini disyaratkan karena harga termasuk dua hal yang ditukar, maka tidak mengetahui harga termasuk jahalah (jual beli yang majhul) dan mengandung unsur penipuan, dan jual beli seperti ini tidak sah.

Catatan Penting:
Dengan mencantumkan label harga (bandrol harga) pada barang dagangan untuk menentukan harga, maka pembeli dan penjual sudah dianggap mengetahui harga barang tersebut, sebagaimana barang-barang yang ada pada pasar-pasar modern saat ini, di mana mereka sudah biasa menentukan harga melalui label yang diletakkan pada barang yang akan dijual.

[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H – Februari 2006 M]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4031-jual-beli-urudh.html